SIM Keliling
Hari Ini, Jumlah yang Membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Hanya 2 Orang
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM di Aceh Tenggara, maka dapat langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM di Aceh Tenggara, maka dapat langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Hari ini, Jumat (30/9/2022) masyarakat yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara hanya berjumlah dua orang.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM di Aceh Tenggara, maka dapat langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.
Berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
"Hari ini yang membuat SIM hanya dua orang. Kondisi hari ini sepi dibandingkan hari-hari sebelumnya," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH kepada TribunGayo.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Korban Kebakaran di Aceh Tenggara Mengungsi, BPBD Akan Salur Bantuan Masa Panik
Baca juga: BREAKING NEWS: Jelang Subuh Satu Rumah Terbakar di Aceh Tenggara
Baca juga: Sembilan Mobil Plat Merah Pemkab Aceh Tenggara Dilelang, Lima tak Laku, Dewan: Kondisi Tak Dirawat
Ia menyebutkan dari dua orang yang membuat SIM itu, masing-masing membuat SIM A dan SIM C.
Menurut Kapolres AKBP Bramanti, untuk membuat SIM pemohon harus membawa persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit. (*)