SIM Keliling
Berikut Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C di Aceh Tenggara
Kapolres AKBP Bramanti menyampaikan untuk membuat SIM, pemohon harus membawa persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Kapolres AKBP Bramanti menyampaikan untuk membuat SIM, pemohon harus membawa persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara yang berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara melayani pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hingga saat ini, animo masyarakat di Aceh Tenggara yang ingin membuat SIM masih rendah.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH, kepada Tribungayo.com, Sabtu (1/10/2022) mengatakan, hari ini yang membuat SIM hanya 6 orang.
Dari jumlah itu, yang membuat SIM A sebanyak 2 orang, SIM C sebanyak 4 orang.
Baca juga: Harga Emas Naik Rp 20.000/Mayam di Kabupaten Aceh Tenggara
Kapolres AKBP Bramanti menyampaikan untuk membuat SIM, pemohon harus membawa persyaratan seperti fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.
Jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
Seperti diketahui, informasi biaya perpanjang SIM yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Wisata Aceh Tenggara, Pemandangan Perbukitan Mbarung Datuk Sedane Menyegarkan Mata dan Pikiran
Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa untuk biaya perpanjang SIM jenis SIM A Rp 80.000, SIM B I Rp 80.000, SIM B II Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000.
Biaya SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan juga tes psikologi.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp 75.000. (*)