Berita Aceh
Satu Wanita & Dua Pria di Aceh Dihukum Cambuk dalam Kasus Zina
Mereka yang dicambuk sebanyak 11 orang setelah kasus tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap
TRIBUNGAYO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggara Qanun Hukum Jinayat, Jumat (7/10/2022).
Mereka yang dicambuk sebanyak 11 orang setelah kasus tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Mereka yang dicambuk sebanyak 11 orang dan tiga di antaranya adalah kasus perzinaan.
Tiga orang yang terlibat kasus zina yakni seorang wanita dan dua orang pria.
Dikutip dari Serambinews.com, Minggu (9/10/2022), sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Kabupten Aceh Tamiang.
Kasus ini didominasi perjudian sebanyak delapan orang, sedangkan sisanya tiga orang terlibat kasus perzinaan.
Eksekusi ini dilakukan di halaman Gedung Islamic Center, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Pria dan Wanita di Aceh Tengah Ini Dicambuk 100 Kali, Ternyata Perbuatan Dilarang Ini Mereka Lakukan
Tiga terpidana zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk tanpa dikurangi masa tahanan.
Sedangkan terhukum judi bervariasi karena dikurangi masa tahanan.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan ketiga terpidana zina masing-masing dua pria, Mur (21) warga Aluesentang, Manyakpayed yang dijerat Pasal 34, dan Ri (21) penduduk Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dinyatakan melanggar Pasal 37.
Sedangkan terhukum wanita MJ (26) warga Tupah, Karangbaru, Aceh Tamiang juta dijerat Pasl 37.
“Untuk ketiganya dihukum 100 kali cambukan tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Syamsul Rizal, Sabtu (8/10/2022).
Selebihnya kata Syamsul, delapan orang yang juga dicambuk pada hari yang sama terlibat kasus judi.
Sebanyak 8 terhukum ini seluruhnya pria, yaitu, Da (29) warga Sukajadi, Karangbaru mendapat eksekusi 20 cambukan setelah dikurangi masa tahanan 24 bulan.
Baca juga: Mahkamah Syariyah di Gayo Lues Tangani Kasus Gugat Cerai 67 Perkara, Zina 2 Kasus
Jun (52) warga Rantaupauh, Rantau dicambuk 10 kali setelah dikurangi 27 cambukan, SA (34) warga Rantaupauh, Rantau, dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan.