Berita Aceh Tenggara
4 Bulan tidak Gajian, Honorer DPRK Aceh Tenggara Gelar Aksi dan Mengadu ke Anggota Dewan
Honorer bertugas di DPRK Aceh Tenggara tersebut belum menerima gaji sejak bulan Juli 2022 hingga Oktober 2022
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Puluhan tenaga honorer dari pengamanan dalam (Pamdal) dan honorer lainnya di DPRK Aceh Tenggara, empat bulan tidak gajian.
Honorer tersebut belum menerima gaji sejak bulan Juli 2022 hingga Oktober 2022.
Para honorer itu datang langsung menemui anggota DPRK Supian Sekedang, Rudi Desky dan Tgk Marwan Husni.
Aksi damai honorer di DPRK berharap gaji mereka segera dibayarkan.
"Saya merasa prihatin melihat honorer yang sudah 4 bulan gajinya belum dibayarkan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Kabupaten Aceh Tenggara.
Mereka punya anak dan keluarga butuh gaji dibayarkan," ujar anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang kepada Tribungayo.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Saluran Parit Tersumbat, Air Meluap ke Jalan Nasional Aceh Tenggara - Sumut
Anggota DPRK itu meminta BPKD segera membayarkan gaji mereka sehingga tidak terganggu kinerja honorer yang bertugas di DPRK.
Sementara itu, tenaga honorer, mengaku, belum menerima gaji sejak bulan Juli 2022 hingga Oktober 2022.
Mereka menerima gaji bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga 900 /bulan/orang.(*)
Baca juga: Ucapan Selamat dari Bank Aceh Kepada Pj Bupati Aceh Tenggara
