SIM Keliling

SIM Keliling, 9 Pemohon Membuat SIM di Satlantas Polres Aceh Tenggara

Sebanyak 9 orang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Kamis (13/10/2022)

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI 
Pemohon SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara sedang mengikuti ujian online tentang rambu-rambu lalu lintas, Kamis (13/10/2022) 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Layanan SIM keliling, Sebanyak 9 orang membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Kamis (13/10/2022).

SIM keliling, layanan pembuatan SIM di Kantor Satlantas Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Layanan SIM keliling, sedangkan jumlah yang membuat SIM di Satlantas sebanyak 9 orang warga Aceh Tenggara.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Lantas AKP Usman SH dan Baur SIM, Aipda, Mirwan Hadi, kepada Tribungayo.com, Kamis  (13/10/2022).

"Hari ini sebanyak 9 orang membuat SIM. Dari jumlah itu, SIM A, SIM C masing-masing 4 orang dan B1 satu orang," katanya.

Persyaratan untuk membuat SIM harus membawa fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.

Baca juga: SIM Gayo Lues, Pembuatan SIM Meningkatkan Selama Operasi Zebra

Jadwal pembuatan SIM pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.(*) 

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Anda Butuh Perpanjangan SIM, Yuk Cek Lokasi dan Harganya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved