Polisi Tembak Polisi
Sugeng Hariadi Jadi JPU pada Sidang Ferdy Sambo, Berikut Profil serta Kasus yang Pernah Ditanganinya
Sugeng Hariadi, beserta Donny M Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar menjadi Jaksa Penuntut Umum sidang Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sugeng Hariadi, beserta Donny M Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar menjadi Jaksa Penuntut Umum sidang Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.
TRIBUNGAYO.COM - Ferdy Sambo yang merupakan mantan kadiv propam Polri akan menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo adalah satu diantara tersangka dan menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo akan dilakukan selama 3 hari, mulai Senin 17 Oktober 2022 hingga Rabu, 19 Oktober 2022.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Digelar Terbuka untuk Umum, Bisa Diakses Melalui Link Live Streaming Ini
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf akan disidang terlebih dahulu.
Kemudian, hari kedua RE melakukan sidang hari Selasa (18/10/2022).
Terakhir, sidang obstruction of justice untuk Hendra Kurniawan dkk pada Rabu (19/10/20220).
Sugeng Hariadi merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sugeng Hariadi, beserta Donny M Sany, Rudy Irmawan dan Fadjar menjadi Jaksa Penuntut Umum sidang Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sebagai informasi, Sugeng Hariadi sempat menangani kasus tindak asusila Herry Wirawan yang tega terhadap 13 santri di Garut.
Lantas siapa Sugeng Hariadi?
Profil Sugeng Hariadi
Sugeng Hariadi SH MH ikut menjadi jaksa penuntut umum pada kasus pelecehan seksual terdakwa Herry Wirawan.
Akibat tindakan bejat kepada 13 santriwati di ponpes yang didirikannya, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022.
Saat itu, Sugeng Hariadi juga menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelum menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada pertengahan tahun 2020, Sugeng Hariadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Baca juga: Ferdy Sambo Buat Pengakuan Baru, Mantan Hakim: Coba Tanya Sambo Sampai Kapan Mau Melawak
Sugeng Hariadi dilantik sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan J. Devy Sudarso SH C N pada Senin (9/8/2021) menurut kejari-garut.go.id
Pada saat masa awal menjabat sebagai Kajari Garut, Sugeng Hariadi pernah melakukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga atau SOR Ciateul yang dilakukan mantan Kadispora Garut.
Sugeng Hariadi bersama jaksa penuntut umum kasus korupsi Sarana Olahraga atau SOR Ciateru senilai Rp 1 Miliar, melakukan banding atas putusan hukuman yang dinilai terlalu ringan, yaitu 3 tahun penjara.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Seperti Ini Kondisi Putri Candrawathi
Mengutip klatenkab.go.id, sebelumnya Sugeng Hariadi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, pelantikannya dilakukan pada 12 November 2015.
Di Kejari Klaten, ia telah menjabat sebagai Kajari selama kurun waktu satu tahun kurang tiga hari.
Ia telah melaksanakan program Jaksa masuk sekolah. Kegiatan untuk mengajak dan mendidik Generasi Muda melek (mengenal) Hukum.
Setelah itu, Sugeng Hariadi kemudian dipromosikan menjadi Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Warganet Indonesia Kecewa
Harta Kekayaan Sugeng Hariadi
Harta kekayaan Sugeng Hariadi tercatat sebesar Rp 2,8 miliar.
Jumlah kekayaan itu dilaporkan Sugeng pada tahun 2021 elhkpn.kpk.go.id
Disebutkan, kekayaan tanah dan Bangunan sebesar Rp 1,9 miliar yang berasal dari lima tempat.
Dua tanah di Jombang yang berasal dari warisan.
Kemudian ada pula tanah di Jakarta Selatan dengan nilai Rp980 juta, lalu di Malang serta Bogor.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Tampil dengan Tas Gucci Seharga Rp 17 Juta
Kemudian Sugeng juga memiliki tiga alat transportasi dengan nilai Rp 620 juta.
Tiga transportasi itu yakni motor Yamaha N MAX, mobil Toyota Harier dan juga Mobil Mitubishi Pajero.
Kemudian ada pula harta bergerak senilai Rp 99 juta serta kas dan setara kas Rp 167 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sugeng Hariadi, Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo, Pernah Jadi JPU Kasus Herry Wirawan