Berita Aceh

Ini Identitas 5 PSK dan 4 Mucikari Prostitusi Online yang Ditangkap Polresta Banda Aceh di Dua Hotel

Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar. 

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (Tengah) menunjukkan barang bukti transaksi prostitusi online di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). 

Kemudian dua PSK yang diamankan berinisial RM (20) asal Nagan Raya dan MM (23) asal Aceh Utara. 

Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali main.

Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. 

Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.  

Baca juga: Lirik Lagu Gayo, “Tangke Nate” Rasa Rindu Penuh Simbolik Ciptaan Komponis Gayo AR Moese

Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent dan ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.

Tarif Rp 800 ribu-Rp 1,2 juta

Kasus dugaan prostitusi online di Kota Banda Aceh yang merupakan ibu kota Provinsi Aceh berhasil diungkap Polresta Banda Aceh.

Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut. 

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut," kata Fadillah.

Baca juga: Lirik Lagu Gayo Kies Gayo By Ervan Ceh Kul Feat LK Ara

Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp 1.200.000 untuk sekali main. 

Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk si mucikari.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

Dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terungkap, PSK di Banda Aceh dan Sekitarnya Kebanyakan Ternyata IRT dan Single Parent 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved