Berita Aceh

Ini Identitas 5 PSK dan 4 Mucikari Prostitusi Online yang Ditangkap Polresta Banda Aceh di Dua Hotel

Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar. 

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (Tengah) menunjukkan barang bukti transaksi prostitusi online di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNGAYO.COM - Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar. 

Sebanyak 9 orang diamankan pada dua hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dari penangkapan hotel pertama polisi mengamankan 5 orang dengan rincian 2 mucikari dan 3 PSK (pekerja seks komersial).

Sedangkan penangkapan hotel kedua, polisi mengamankan 4 orang dengan rincian dua orang PSK dan 2 orang mucikari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangan pers, Rabu (19/10/2022) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Dikutip dari Serambinews.com, dari hasil pengungkapan kasus pertama di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online. 

Baca juga: Kemenkes dan BPOM Lakukan Pemeriksaan Laboratorium, Pastikan Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Dimana dua orang mucikari berinisial RA 25 dan SM (25), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Kemudian CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, S (23) IRT asal Aceh Utara dan M IRT asal Banda Aceh.

Ketiga orang ini duga sebagai PSK yang tercatat sebagai ibu rumah tangga (IRT). 

Dari kelima pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi.

"Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer," jelasnya.

Penangkapan kedua

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy Series A04s dan A04 Mulai 1 Jutaan Rupiah, Cek Keunggulannya

"Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut," ungkapnya.

Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OM (23) perempuan dan FF (22) laki-laki asal Banda Aceh

Kemudian dua PSK yang diamankan berinisial RM (20) asal Nagan Raya dan MM (23) asal Aceh Utara. 

Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali main.

Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. 

Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.  

Baca juga: Lirik Lagu Gayo, “Tangke Nate” Rasa Rindu Penuh Simbolik Ciptaan Komponis Gayo AR Moese

Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent dan ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.

Tarif Rp 800 ribu-Rp 1,2 juta

Kasus dugaan prostitusi online di Kota Banda Aceh yang merupakan ibu kota Provinsi Aceh berhasil diungkap Polresta Banda Aceh.

Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.

Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut. 

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

"Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut," kata Fadillah.

Baca juga: Lirik Lagu Gayo Kies Gayo By Ervan Ceh Kul Feat LK Ara

Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp 1.200.000 untuk sekali main. 

Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk si mucikari.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

Dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terungkap, PSK di Banda Aceh dan Sekitarnya Kebanyakan Ternyata IRT dan Single Parent 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved