SIM Keliling

SIM Keliling, Berikut Syarat dan Lokasi Pembuatan SIM di Aceh Tenggara

Menurut Kapolres AKBP Bramanti, bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM dapat datang di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Layanan SIM keliling, bagi masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara maka dapat menyiapkan fotocopy KTP dan surat keterangan kesehatan.

Dalam layanan SIM keliling ini, proses pembuatan SIM di Aceh Tenggara, dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Desa Kutarih Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Layanan SIM keliling hari ini, Kamis (20/10/2022), masyarakat yang mengurus SIM sebanyak 8 orang.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, kepada TribunGayo.com, Kamis (20/10/2022) mengatakan, hari ini ada 8 orang yang membuat SIM A dan SIM C.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Akibat Sirup Paracetamol Belum Ditemukan di Aceh Tenggara

Baca juga: Harga Emas Jonson dan London di Aceh Tenggara Turun, Ini Daftar Harga Terbaru

Menurut Kapolres AKBP Bramanti, bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM dapat datang di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara.

Yaitu mulai Senin hingga Kamis buka pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit. (*)

Baca juga: Wisata Aceh Tenggara, Villa Bustanil Arifin Ketambe Objek Wisata di Kaki Gunung Leuser

Baca juga: Dinkes Aceh Tenggara Keluarkan Surat Larangan Jual Obat Sirup kepada Masyarakat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved