Berita Nasional

Wakil Menteri Agama Jelaskan Alasan Siulan Masuk dalam Jenis Kekerasan Seksual

"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok.

TRIBUNNEWS.COM
16 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA oleh Kementerian Agama termasuk siulan. 

"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok.

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.

PMA tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dalam PMA itupun disebutkan yang termasuk dalam kekerasan seksual mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Dan siulan dalam PMA itu termasuk ke dalam jenis kekerasan seksual.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Terima Satu Unit Toyota Hi-Ace dari BPKH

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan alasan siulan masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.

"Adapun "siulan" yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," jelas Zainut melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Menurut Zainut, tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek.

"Apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak," sebutnya.

Kementerian Agama RI Usul Biaya Haji 2022 Menjadi Rp 42 Juta

Dirinya mengatakan delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan.

Delik aduan, kata Zainut, hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Lalu Pasal 18 PMA ini memang mengatur tentang sanksi.

Dalam ayat 1 disebutkan Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sementara dalam ayat 2 disebutkan Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unboxing Istri Sebelum Malam Pertama Viral di Malaysia, Kementerian Agama Angkat Bicara

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," pungkas Zainut.

Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Untuk lebih lengkapnya, berikut 16 jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA oleh Kemenag pada Bab 2, pasal 5 ayat 1:

Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

PLHUT Aceh Tengah Akan Jadi Etalase Kementerian Agama

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 16 Jenis Kekerasan Seksual dalam Aturan Kemenag, Mulai dari Siulan hingga Tindakan Paksaan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siulan Masuk Kategori Kekerasan Seksual, Ini Penjelasan Wakil Menteri Agama

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved