Video

Korupsi Dana Operasional Kantor Senilai Rp 600 Juta, Jaksa Tahan Bendahara DSI Aceh Tengah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Rabu (26/10/2022), melakukan penahan terhadap Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah.

Penulis: Romadani | Editor: Fachri Zikrillah

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, Rabu (26/10/2022), melakukan penahan terhadap Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tengah.

Bendahara DSI Aceh Tengah yang ditahan Jaksa itu berinisal HH.

Diketahui, penahan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi dana UP atau operasional kantor senilai Rp 600 juta.

Dari Rp 600 juta itu, senilai Rp 238 juta diduga digelapkan oleh Bendahara DSI tersebut.

Sampai saat ini, amatan TribunGayo.com, com Bendahara DSI Aceh Tengah berinisial HH masih berada di ruang Kasi Pidsus Kejari Aceh Tengah, Zainul Arifin, SH.

Berdasarkan keterangan Kasi Pidaus Zainul Arifin menerangkan, HH akan ditahan di Rutan Kelas II B Takengon sanpai 20 hari ke depan.

Saat ini, TribunGayo.com masih terus mencari informasi kronologi adanya penahanan Bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah. (*)

Editor : Fachri Zikrillah

Narator : Kiki Adelia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved