Berita Aceh
Bawa Sabu dalam Botol Bedak Bayi Tujuan Sulteng, Dua Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu
Keduanya dibekuk karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan dalam botol bedak bayi serta dimasukan dalam koper
Editor:
Rizwan
TribunMedan
Dua pemuda asal Provinsi Aceh, Muslem dan Faisal, warga Desa Glumpang, Kabupaten Aceh Utara diduga penyelundup sabu melalui bandara Kualanamu saat diamankan
Kedua orang itu mengaku ditugas seseorang untuk membawa sejumlah paket sabu itu ke Jambi.
Mereka dijanjikan uang Rp 40 juta untuk tugas tersebut. Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hendak Terbang ke Kendari, Dua Warga Aceh Ditangkap di Kualanamu, Simpan Sabu Dalam Botol Bedak Bayi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kasus-sabU-medan.jpg)