Berita Aceh

Polisi Ringkus 4 Preman Pemeras Sopir Truk di Aceh, Videonya Sempat Viral di TikTok

Polres Langsa berhasil membongkar kasus pemerasan dengan korban para sopir truk, Kamis (27/10/2022)

Editor: Rizwan
Kompas.com
Polres Langsa membekuk 4 preman yang memeras sopir truk ketika diamankan di Mapolres, Kamis (27/10/2022) 

TRIBUNGAYO.COMPolres Langsa berhasil membongkar kasus pemerasan dengan korban para sopir truk, Kamis (27/10/2022).

Aksi pemerasan itu sempat viral sehingga polisi bergerak cepat dan meringkus empat orang sebagai pelaku.

Hingga Jumat (28/10/2022) keempat pelaku yang merupakan warga Langsa masih dalam pemeriksaan polisi setempat.

Dilkutip dari Kompas.com, sebanyak empat preman yang kerap meminta uang serta mengancam supir truk di lintas Jalan Medan-Banda Aceh ditangkap pada Kamis (27/10/2022).

Mereka yang ditangkap yakni RS (23) warga Desa Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota,

RH (18) wargaDesa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota,

MH (27) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan

Baca juga: Bawa Sabu dalam Botol Bedak Bayi Tujuan Sulteng, Dua Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

RB (23) warga Desa Seunibong, Kecamatan Langsa Kota

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa Iptu menyebutkan, awalnya kasus preman yang kerap beraksi di Kota Langsa itu viral di media sosial TikTok dengan akun @Setiabudi00.

Akun itu meminta agar Polres Langsa menangkap pelaku yang meresahkan sopir truk melintas jalur Medan-Banda Aceh.

“Setelah mengetahui informasi itu, kita turun ke lapangan, melakukan pengintaian dan menangkap pelaku,” sebut Imam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/10/2022)

Pelaku biasanya beroperasi sepanjang jalan utama di Kota Langsa.

“Awalnya kita tangkap RH dulu di rumahnya dengan barang bukti satu sepeda motor,” sebutnya.

Setelah itu, tiga tersangka lainnya turut ditangkap.

Baca juga: Umur Boleh Tua, Kakek 61 Tahun Ini Sudah Nikahi 80 Wanita, Kini Dijuluki Si Raja Playboy

Saat diintrogasi petugas, keempat pelaku mengakui perbuatannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved