SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Lokasi Hari Ini di Lampahan, Layani Perpanjangan SIM A dan C

Satlantas Polres Bener Meriah membuka layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Ilustrasi- Pelayanan SIM keliling Bener Meriah setiap Sabtu beroperasi di Lampahan. 

Laporan Bustami  Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Satlantas Polres Bener Meriah telah menyusun jadwal SIM keliling di Bener Meriah.

SIM keliling dilakukan pada beberapa lokasi setiap hari dalam sepekan di Bener Meriah

Jadwal layanan SIM keliling di Bener Meriah pada hari Sabtu (29/10/2022) berlokasi di Lampahan, Bener Meriah.

Satlantas Polres Bener Meriah membuka layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru hanya melakukan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.

Baca juga: Jabatan Wakapolres Bener Meriah Bersama Tiga Perwira Lain Disertijab

Dengan adanya layanan SIM keliling ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas Polres Bener Meriah.

Hal itu dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Sabtu (29/10/2022).

"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Sabtu belum ada perubahan SIM Keliling masih beroperasi di Lampahan dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB," sebutnya.

Dikatakan, untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya.

Baca juga: Serahkan Trofi Turnamen Sepakbola Dandim Cup, Pj Bupati Bener Meriah: Ini Sinergi yang Luar Biasa

1. Foto Copy KTP 3 Lembar

2. Surat Kesehatan dari Puskesmas 

3. Membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

"Alhamdulillah dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM terbukti di setiap bulannya mencapai 150 hingga 200 per orang," sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.

Lantas kalau ingin membuat SIM baru bagaimana?

Baca juga: Sanggar Gayo Symphony Asal Bener Meriah Juarai Festival Musik Etnik se-Aceh

Nah bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak.

Maka syarat untuk mengurusnya sama seperti hal nya membuat SIM baru.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, Kata Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.

"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata AKBP Indra Novianto SIK. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved