Dugem di Aceh Tengah

Video Viral, Laki-laki & Perempuan Berjoget Ria, Diduga Prostitusi Berkedok Warung di Blang Bebangka

Beredar video viral di sejumlah akun instagram yang diduga adanya prostistusi berkedok warung di Blang Bebangka, Aceh Tengah.

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com
Foto viral video perempuan dan laki-laki berjoget ria, di Blang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Beredar video viral di sejumlah akun instagram yang diduga adanya prostistusi berkedok warung di Blang Bebangka, Aceh Tengah.

Video viral tersebut diduga melanggar syariat Islam di Blang Bebangka, Aceh Tengah.

Dalam video yang berdurasi singkat itu terlihat sejumlah laki-laki dan perempuan berjoget ria layaknya dugem yang dihiasi lampu layaknya diskotik.

Seorang wanita dengan aurat terbuka berjoget dan bernyanyi ria dikelilingi sekumpulan laki-laki dan sambil berjoget pula.

Baca juga: Petani Ganja di Bintang Aceh Tengah Terancam Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup

Video itu kiriman warga yang diduga adanya prostitusi berkedok warung di daerah Blang Bebangka Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Hal itu disorot oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah meminta aparat penegak hukum dan syariat islam turun tangan menertibkan praktek prostitusi berkedok warung di Aceh Tengah. 

GMNI merupakan salah satu organisasi mahasiswa ekstrakampus yang terdapat hampir di seluruh Indonesia.

Sekretaris GMNI Aceh Tengah, Muhammad Hamzah menerangkan sudah ada laporan dan informasi dari masyarakat seputaran Belang Bebangka Kecamatan Pegasing.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja

Yaitu terkait adanya praktek prostitusi yang sangat meresahkan warga sekitar. 

"Sudah pernah dilakukan penertiban tetapi tetap saja beroperasi," ungkap Hamzah kepada TribunGayo.com, Senin (31/10/2022)

Hamzah berharap pihak penegak hukum seperti Dinas Syariat Islam dan Pol PP dan WH agar segera turun tangan ke tempat tersebut.

Supaya terangnya lagi praktik prostitusi itu cepat dibasmi di Kabupaten Aceh Tengah.

Hamzah berharap praktek itu harus ditangani dengan serius dan dilakukan pembongkaran demi keselamatan generasi muda di Aceh Tengah.

Baca juga: BPBD Aceh Tengah Bersihkan Sisa Banjir di Panti Asuhan Kasih Sayang

Tidak hanya GMNI, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Tengah, Agus Muliara menerangkan persoalan prostitusi dan pengedaran miras di Aceh Tengah bukan barang baru.

"Dan bukan tidak ada yang tahu, tapi ini hanya persoalan nyali dan adanya indikasi backingan yang kuat," sebutnya.

"Kami sudah coba buka ruang diskusi dengan beberapa leading sektor terkait persoalan ini.

Dan kami berharap agar tidak ada rasa takut bagi para penegak hukum maupun syariat.

Serta tindakan yang kiranya bisa memberi efek jera bagi para pelaku," katanya.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan dasar kesepakatan pemerintah Aceh dengan masyarakat bahwa Aceh itu teguh dengan syariatnya.

"Kami yakin dan percaya bahwa Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH masih bisa dipercaya untuk menertibkan persoalan yang menjijikan ini.

Kami yakin instansi-instansi terkait akan mampu membuktikan kalau mereka tidak akan pernah takut dengan yang namanya backingan sehebat apapun kalau berbicara soal kebenaran," tegas Agus.

HMI juga berharap agar beberapa tempat yang terindikasi pendistribusi minuman keras dan sejenis lainnya.

Serta tempat-tempat perkumpulan maksiat di Aceh Tengah dapat dilenyapkan. 

"Kami yakin kalau list tempat sedemikian sudah semuanya ada di tangan pihak yang berwenang," tutup Agus. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved