Berita Aceh
Rudapaksa Bocah 8 Tahun yang Lagi Mandi, Anak Keuchik Ini Divonis Penjara 150 Bulan
Mirisnya lagi, pemuda yang berusia 24 tahun adalah anak seorang kepala desa (keuchik) dengan korban rudapksa anak yang masih berusia 8 tahun
TRIBUNGAYO.COM - Kasus pencabulan dan rudapaksa masih menjadi kasus menonjol di Aceh.
Kasus yang baru saja dijatuhi putusan itu adalah pelaku rudapaksa, seorang pemuda di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Mirisnya lagi, pemuda yang berusia 24 tahun adalah anak seorang kepala desa (keuchik) dengan korban rudapksa anak yang masih berusia 8 tahun.
Dikutip dari Serambinews.com, anak seorang keuchik (kepala desa) di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar berinisial HB (23), tega melakukan perbuatan keji terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun.
Bocah yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) dilecehkan oleh HB ketika sedang mandi dan ayah korban sedang membeli kopi.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Akibat dari perbuatan HB, korban mengalami luka lecet pada alat vitalnya dan selapu dara didapati robek.
Baca juga: Viral Dugem di Aceh Tengah, Polisi akan Periksa Pemilik Kafe
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah JANTHO Nomor 22/JN/2022/MS.Jth yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2022.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi, dan dua hakim Putri Munawarah dan Fadhlia menyatakan HB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.
Pelaku melanggat pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada 24 Oktober 2022.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa ini berawal pada 24 Januari 2022 sekira pukul 16.15 WIB.
Kala itu, terdakwa HB bersama ayah kandung korban sedang memperbaiki sepeda motor miliknya di belakang rumah warga bernama Nimrod, di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Saat sedang memperbaiki sepeda motor, ayah korban kemudian mengatakan “pergi beli kopi dulu “.
Baca juga: Atasi Jalan Putus Blangkejeren - Pining Gayo Lues, Alat Berat Keruk Gunung untuk Buka Jalan Darurat
Lalu terdakwa HB menjawab “ jangan lama“ dan ayah korban kemudian pergi untuk membeli kopi.