Berita Aceh Tengah

Aceh Tengah Segera Miliki Qanun Pengelolaan Danau Lut Tawar

Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah Abshar menyampaikan perancangan qanun Danau Lut Tawqar merupakan inisiatif Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
For Tribungayo.com
Tim penyusun melakukan public hearing terhadap proses tahapan penyusunan naskah akademik rancangan qanun tentang pengelolaan Danau Lut Tawar Takengon Aceh Tengah 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Tim Penyusun melakukan public hearing terhadap proses tahapan penyusunan naskah akademik rancangan qanun tentang pengelolaan Danau Lut Tawar Takengon. 

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setdakab Aceh Tengah Ir. Khaidir di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Rabu (2/11/2022).

Ketua Panitia sekaligus Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Abshar, SH, MH menyampaikan bahwa perancangan qanun itu merupakan inisiatif dari Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar. 

“Perancangan Qanun ini merupakan inisiatif oleh Bupati Aceh Tengah Bapak Drs. Shabela Abubakar sendiri maka dari itu pada hari ini kami melaksanakan acara Public Hearing ini” terang Abshar.

Abshar menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan acara public hearing tersebut guna untuk menerima dan mendengarkan saran dari semua pihak terhadap rencana qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang pengelolaan Danau Lut Tawar yang akan dibentuk nanti.

Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ir. Khaidir, MM mengatakan keberadaan Danau Lut Tawar harus dijadikan sebagai salah satu modal kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: UPDATE Harga HP OPPO F9 Seken di Aceh Tengah, Ini Harganya

Baca juga: Tampilkan Keindahan Takengon, Nabila LIDA dan Ilyas Bachtiar Rilis Video Klip Single Religi SAMAWA

“Oleh karena itu, manfaat ekonomi sosial dan budayanya harus kita optimalkan. Keberadaan Danau ini harus dapat memberikan multi efek yang baik untuk menumbuhkan ekonomi dan peningkatan pendapatan Masyarakat khususnya Masyarakat di seputaran Danau Lut Tawar,” terang Khaidir. 

Kemudian Khaidir menambahkan bahwa rancangan Qanun itu dapat menjadi pedoman dan perlindungan bagi masyarakat juga bagi kelestarian danau itu sendiri.

“Qanun yang akan dibentuk ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas ekosistem Danau dan juga dapat menjamin perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan juga pengelolaan lingkungan hidup secara keseluruhan,” tambah Khaidir.

Kegiatan Public Hearing ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu Dr. Ridwan Iriadi, S.Hut, M.Si selaku Analis Hutan dan Lahan pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh, Muhammad Abdi Nasution selaku Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah dan Abshar, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah.(*)

Baca juga: Kisah Pilu, Ibu dan Anak Perempuan 15 Tahun Meninggal Dunia Terseret Banjir Bandang di Aceh Tenggara

Baca juga: SMK Negeri 1 Takengon Gelar Job Fair, Puluhan Karya Siswa Dipamerkan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved