SIM Keliling
Kasat Lantas Ajak Warga Manfaatkan SIM Keliling di Bener Meriah, Cek Lokasi Hari Ini
SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Kamis (3/11/2022) akan beroperasi di Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Kamis (3/11/2022) akan beroperasi di Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
Jadwal SIM Keliling Bener Meriah setiap Kamis melayani dari Pukul 09.00 -14.00 WIB.
Karena itu, Kasat Lantas Polres Bener Meriah mengajak warga memanfaatkan layanan SIM Keliling.
Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
Namun, layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.
Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah.
"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Kamis belum ada perubahan," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Kamis (3/11/2022).
Masih beroperasi di Desa Lampahan Kecamatan Timang Gajah dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Baca juga: Disnaker Bener Meriah belum Tetapkan UMK, Tunggu Pengumuman Resmi
Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar.
Kemudian surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.
Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C
Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?
Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Baca juga: Ini 5 Kuliner Khas Bener Meriah yang Wajib Anda Cicipi
3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .
4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah.(*)
Baca juga: Kapan Suami Istri Bisa Berhubungan Intim Lagi Usai Melahirkan Caesar?, Simak Penjelasan dr Boyke