SIM Keliling

SIM Keliling, Catat Jadwal Layanan SIM di Gayo Lues 

Dikarenakan tak ada layanan SIM keliling, maka masyarakat Gayo Lues dapat datang langsung ke Kantor Satpas Polres setempat untuk membuat SIM.

Penulis: Rasidan | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Kasat Lantas Polres Gayo Lues, AKP Triandi Dharma. 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Bagi masyarakat di Gayo Lues dapat mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Gayo Lues, karena di kabupaten ini tak ada layanan SIM keliling.

Dikarenakan tak ada layanan SIM keliling, maka masyarakat Gayo Lues dapat datang langsung ke Kantor Satpas Polres setempat untuk membuat SIM.

Di Tanah Gayo, layanan SIM keliling hanya ada di kabupaten Bener Meriah.

Dalam hal ini, Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Lantas AKP Triandi Dharma mengajak masyarakat agar meningkatkan kesadaran untuk membuat dan mengurus SIM sebagai kelengkapan diri dalam berkendara.

Baca juga: Harga Kopi Gayo di Gayo Lues Masih Bertahan Rp 35.000 per Bambu

Bahkan bagi masyarakat yang ingin membuat dan mengurus SIM, perlu mengingat dan mencatat jadwal pelayanan SIM di Kantor Satpas Polres Gayo Lues tersebut.

Pelayanan untuk pembuatan SIM tersebut, berlangsung setiap hari kerja mulai Senin hingga Sabtu, dengan jadwal pelayanan administrasi hingga pencetakan SIM dari pukul 08.30 WIB- 14.00 WIB.

"Bagi masyarakat yang sudah cukup umur dan syarat, diminta untuk membuat dan mengurus SIM ke kantor Satpas Polres Gayo Lues tersebut," katanya.

Baca juga: Silaturahmi dengan Wartawan, Pj Bupati Ajak Kompak Bangun Gayo Lues

Dikatakan, SIM sangat penting dan diharuskan bagi semua pengendara, baik pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat dan kendaraan yang lainnya untuk memiliki SIM.

Bahkan bagi pengendara yang sudah berumur 17 tahun keatas wajib memiliki SIM saat mengunakan kendaraan di jalan raya.

"Masyarakat diminta untuk meningkatkan kesadarannya untuk tertib berlalulintas di kabupaten tersebut.

Salah satunya dengan melengkapi diri dengan SIM dan surat-surat kendaraan yang sah, bahkan ini harus ada dan penting,"sebutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved