SIM Keliling
SIM Keliling, Masa Berlaku SIM Warga Aceh Tenggara Sudah Habis? Segera Perpanjang Kesini
Lantaran karena tidak adanya SIM keliling, maka masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara untuk membuat SIM.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Masyarakat di Aceh Tenggara yang ingin membuat atau memperpanjang SIM langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, sebab di kabupaten itu tidak ada layanan SIM keliling.
Lantaran karena tidak adanya SIM keliling, maka masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara untuk membuat SIM.
Di Aceh Tenggara perpanjangan SIM langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, bukan di SIM keliling.
Jadi bagi warga di Kabupaten Aceh Tenggara yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, maka bisa memperpanjang SIM ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara yang berlokasi di Desa Kutarih.
Baca juga: RSUD Sahuddin Kutacane Kembali Buka Layanan Operasi Mata, Ketua DPRK Aceh Tenggara: Kita Apresiasi
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, kepada TribunGayo.com, Jumat (4/11/2022) mengatakan, masyarakat yang membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh tidak ramai.
Menurutnya, hal itu lantaran pengaruh cuaca yang sedang hujan, sehingga hanya ada enam orang yang membuat atau memperpanjang SIM.
Disebutkan di Aceh Tenggara jadwal untuk layanan membuat SIM dibuka mulai Senin hingga Kamis pukul 08.30 WIB- 15.00 WIB.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Terdakwa Mantan Pj Keuchik di Aceh Tenggara 5 Tahun Penjara
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit. (*)