Wanita Kebaya Merah
Viral Video 16 Menit Wanita Kebaya Merah dengan Seorang Pria di Kamar Hotel
Dikutip dari TribunBali, video asusila wanita kebaya merah itu total berdurasi 16 menit.
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
4. Langgar UU ITE
Dikutip dari Kompas.com, tersebarnya video asusila wanita kebaya merah itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunBali) (Kompas.com)
Artikel ini telah tanyang di Tribunnews.com