Wanita Kebaya Merah
Viral Video 16 Menit Wanita Kebaya Merah dengan Seorang Pria di Kamar Hotel
Dikutip dari TribunBali, video asusila wanita kebaya merah itu total berdurasi 16 menit.
TRIBUNGAYO.COM - Video berdurasi 16 menit wanita kebaya merah dengan seorang pria membuat heboh belakangan ini.
FAKTA Video Viral Wanita Kebaya Merah, Ternyata Bukan Pasutri, Rekam Video Bermodal Tripod
Kronologis pembuatan video kebaya merah.
Video 16 menit wanita kebaya merah dengan seorang pria ini beredar luas di internet.
Video 16 menit tersebut diduga direkam di dalam sebuah kamar hotel dan tersebar di internet salah satunya media sosial Twitter.
Pemeran Video Kebaya Merah Buat 92 Video dan 100 Foto Dewasa, Ternyata Dijual hingga Luar Negeri
Bahkan, karena adanya video asusila itu, "kebaya merah" sempat menjadi trending di Twitter.
Dikutip dari TribunBali, video asusila wanita kebaya merah itu total berdurasi 16 menit.
Video itu memperlihatkan adegan asusila antara seorang wanita dengan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Dikutip dari TribunBali, muncul dugaan pula, wanita kebaya merah itu merupakan seorang influencer di Bali.
Tersebar di Medsos
Video asusila wanita kebaya merah itu tersebar di media sosial, di antaranya di Twitter.
Bahkan, karena adanya video asusila itu, "kebaya merah" sempat menjadi trending di Twitter.
Dikutip dari TribunBali, video asusila wanita kebaya merah itu total berdurasi 16 menit.
Video itu memperlihatkan adegan asusila antara seorang wanita dengan seorang pria di sebuah kamar hotel.
2. Pemeran wanita mengaku berusia 24 tahun
Dalam video tersebut, sempat terjadi perbincangan antara wanita kebaya merah dengan seorang pria.
Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah itu.
Wanita kebaya merah itu mengaku berusia 24 tahun.
Dikutip dari TribunBali, muncul dugaan pula, wanita kebaya merah itu merupakan seorang influencer di Bali
3. Respons Polda Bali
Terkait peredaran video asusila wanita kebaya merah dengan seorang pria, Polda Bali memberi respons.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas beredarnya video asusila wanita kebaya merah tersebut.
Penyelidikan dilakukan di antaranya dengan mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.
Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.
Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.
"Masih dalam proses penyelidikan.
Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) lalu.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.
Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.
Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.
“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.
4. Langgar UU ITE
Dikutip dari Kompas.com, tersebarnya video asusila wanita kebaya merah itu melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunBali) (Kompas.com)