SIM Keliling
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bener Meriah Hari Ini 9 November 2022
SIM Keliling Bener Meriah pagi ini, Rabu (9/11/2022) akan beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM Keliling Bener Meriah pagi ini, Rabu (9/11/2022) akan beroperasi di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Jadwal pengurusan SIM Keliling Bener Meriah mulai melayani dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bener Meriah sudah disusun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bener Meriah.
Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
Namun, layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.
Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah.
"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Rabu belum ada perubahan," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Rabu (9/11/2022).
Masih beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Bukit dengan Jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Persyaratan
Untuk persyaratan melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasa.

Cukup melengkapi berkas diantaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar.
Kemudian, surat kesehatan yang dikeluarkan dari Puskesmas, membawa SIM lama dan membawa KTP asli.
Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM senilai Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.
Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang,” sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.
Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?
Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk mengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah. (*)