Berita Aceh
Mahkamah Partai Golkar Putuskan Gugatan Wakil DPR Aceh, Ini Isinya
Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar sudah memutuskan perkara gugatan yang diajukan Hendra Budian Wakil Ketua DPRA pada 7 November 2022.
TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar sudah memutuskan perkara gugatan yang diajukan Hendra Budian Wakil Ketua DPRA pada 7 November 2022.
Majelis hakim tersebut diketui John Kenedy Azis dengan anggota hakim Supriansah, Muhamad Sattu Pali, dan Agung Widyantoro.
Hendra mengadukan DPD I Partai Golkar Aceh dan DPP Partai Golkar ke Mahkamah Partai karena mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) dirinya dari posisi Wakil Ketua DPRA.
Sebagai pengganti Hendra, Partai Golkar menunjuk Teuku Raja Keumangan (TRK) yang saat ini menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPRA untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPRA.
Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Ketua Fraksi Golkar DPRA Minta Gubernur Atasi Kekurangan Guru di Aceh Tenggara
Dalam sidang terseut Hendra meminta pimpinan DPRA untuk menahan dulu proses pergantian tersebut sampai adanya sebuah keputusan yang bersifat final.
Namun, dalam putusan tersebut, Majelis Mahkamah Partai menyatakan menolak seluruhnya permohonan Hendra Budian.
"Menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diputuskan pada Rabu 2 November 2022.
Putusan tersebut kemudian diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Partai terbuka untuk umum pada Senin 7 November 2022.
Untuk diketahui Ketua Partai Golkar Aceh TM Nurlif bersama anggota Fraksi Golkar di DPRA mengantar langsung Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar terkait usulan PAW Hendra Budian ke Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Pengamat Politik Prediksi Golkar akan Alihkan Dukungan Jelang Masa Pendaftaran Capres ke KPU
Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, DPD Golkar Aceh Bekali Peserta Orientasi dan Fungsionaris di Bener Meriah
DPP Partai Golkar menyetujui pemberhentian posisi Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan (TRK) sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.
TRK sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRA.
Keputusan persetujuan PAW tersebut tertuang dalam surat nomor B-828/GOLKAR/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatanggani oleh Ketua Umum Airlanggar Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
Tidak terima usulan itu, Hendra Budian kemudian langsung melakukan perlawanan ke Mahkamah Partai Golkar dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 tertanggal 21 September 2022.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Breaking News - Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Hendra Budian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PAW-Wakil-Ketua-DPRA.jpg)