Senin, 15 Juni 2026

Berita Aceh

Mahkamah Partai Golkar Putuskan Gugatan Wakil DPR Aceh, Ini Isinya

Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar sudah memutuskan perkara gugatan yang diajukan Hendra Budian Wakil Ketua DPRA pada 7 November 2022.

Tayang:
Editor: Jafaruddin
SerambiNews.com
Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian langsung melakukan perlawanan setelah posisinya sebagai Wakil Ketua DPRA diganti dengan Teuku Raja Keumangan (TRK) oleh Partai Golkar. 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Mahkamah Partai Golkar sudah memutuskan perkara gugatan yang diajukan Hendra Budian Wakil Ketua DPRA pada 7 November 2022.

Majelis hakim tersebut diketui John Kenedy Azis dengan anggota hakim Supriansah, Muhamad Sattu Pali, dan Agung Widyantoro.

Hendra mengadukan DPD I Partai Golkar Aceh dan DPP Partai Golkar ke Mahkamah Partai karena mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) dirinya dari posisi Wakil Ketua DPRA.

Sebagai pengganti Hendra, Partai Golkar menunjuk Teuku Raja Keumangan (TRK) yang saat ini menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPRA untuk menduduki posisi Wakil Ketua DPRA.

Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Ketua Fraksi Golkar DPRA Minta Gubernur Atasi Kekurangan Guru di Aceh Tenggara

Dalam sidang terseut Hendra meminta pimpinan DPRA untuk menahan dulu proses pergantian tersebut sampai adanya sebuah keputusan yang bersifat final.

Namun, dalam putusan tersebut, Majelis Mahkamah Partai menyatakan menolak seluruhnya permohonan Hendra Budian.

"Menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diputuskan pada Rabu 2 November 2022.

Putusan tersebut kemudian diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Partai terbuka untuk umum pada Senin 7 November 2022.

Untuk diketahui Ketua Partai Golkar Aceh TM Nurlif bersama anggota Fraksi Golkar di DPRA mengantar langsung Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar terkait usulan PAW Hendra Budian ke Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Pengamat Politik Prediksi Golkar akan Alihkan Dukungan Jelang Masa Pendaftaran Capres ke KPU

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, DPD Golkar Aceh Bekali Peserta Orientasi dan Fungsionaris di Bener Meriah

DPP Partai Golkar menyetujui pemberhentian posisi Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan (TRK) sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.

TRK sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRA.

Keputusan persetujuan PAW tersebut tertuang dalam surat nomor B-828/GOLKAR/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatanggani oleh Ketua Umum Airlanggar Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.

Tidak terima usulan itu, Hendra Budian kemudian langsung melakukan perlawanan ke Mahkamah Partai Golkar dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 tertanggal 21 September 2022.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Breaking News - Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Hendra Budian.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved