Berita Nasional
Wanita Kebaya Merah juga Perankan Video Adegan Tiga Lawan Satu, Terancam Penjara 12 Tahun
Polda Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan Icha Ceeby alias AH (24) dan Aro alias ACS (29) sebagai tersangka kasus video viral kebaya merah
Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan konten dewasa.
Calon pembeli yang berminat akan diberikan link khusus untuk mengakses Telegram.
Melalui Telegram tersebut calon pembeli melanjutkan proses percakapan seputuar kesepakatan harga.
Pelanggan juga bisa memesan kontes sesuai dengan yang diinginkan.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, Icha dan Aro aktif memproduksi dan menjual konten dewasa tahun ini.
Keduanya menerima pesanan dari pelanggan, termasuk video dengan judul Tiga Lawan Satu.
"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar," ujar Harianto.
Baca juga: FAKTA Video Viral Wanita Kebaya Merah, Ternyata Bukan Pasutri, Rekam Video Bermodal Tripod
Dalam video tiga lawan satu itu, seorang lelaki beradegan tak senonoh di atas ranjang dengan dua wanita.
Pemeran lelaki dalam video tersebut adalah Aro, sedangkan pemeran wanita adalah Icah Ceeby dan seorang lainya.
Video berjudul Tiga Lawan Satu tersebut berdurasi 29 menit.
Terlihat para pemeran bermain di atas ranjang.
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini.
Kemungkinan ada tersangka baru karena adanya video berdurasi Tiga Lawan Satu tersebut.
Selain mendalami terseangka baru, polisi juga melanjutkan penanganan tersangka saat ini yakni Icha Ceeby dan Aro.
Baca juga: Icha Ceeby Sosok Diduga Si Wanita Kebaya Merah Di Video 16 Menit
Keduanya terancan hukuman 12 tahun kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pemeran-video-kebaya-merah.jpg)