Berita Nasional

Wanita Kebaya Merah juga Perankan Video Adegan Tiga Lawan Satu, Terancam Penjara 12 Tahun

Polda Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan Icha Ceeby alias AH (24) dan Aro alias ACS (29) sebagai tersangka kasus video viral kebaya merah

Editor: Rizwan
TribunnewsSultra.com
Pemeran video kebaya merah ketika konfrensi pers di Polda Jawa Timur 

Icha dan Aro dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan: "Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".

Adapun dalam Pasal 29 UU Pornografi menjelaskan pidana penjara untuk perbuatan Pasal 4 Ayat (1) undang-undang tersebut, bahwa: "Setiap orang yang melanggar pasal tersebut dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar".

Polda Jatim juga tengah mendalami dugaan kepribadian ganja yang diidap Icha Ceeby.

Mereka akan melibatkan dua dokter untuk melakukan obserfasi pada kejiwaan Icha.

Baca juga: Diduga Diproduksi oleh Sebuah Tim, 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap

Sosok Icha Ceeby memang diketahui pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.

Icah pernah berkonsultasi dengan pihak RSJ Menur dan mendapatkan resep obat sesuai anjuran dokter.

Ia berkonsultasi dengan pihak RSJ Menur terkait ganggauan mental yang dialaminya.

Dari sinilah muncul dugaan bahwa Icha memiliki kepribadian ganda.

Meskipun memiliki gangguan mental, namun Polda Jatim telah menegaskan bahwa Icha bukanlah pasien RSJ Menur.

Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu telah mengonfirmasi soal gangguan mental ini.

Oleh karena itu penyidik akan mendatangkan ahli untuk mengetahui, apakah Icha memiliki kepribadian ganda atau tidak.

Baca juga: Aktor Video Asusila Wanita Kebaya Merah dengan Seorang Pria Bisa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polda Jatim sendiri telah mengumpulkan beberapa data terkait kepribadian ganda ini.

Harianto menjelaskan, Aro alias ACS adalah orang yang paling mengerti dengan kondisi kejiwaan Icha.

Bagaimanapun Aro adalah kekasih Icha sehingga telah menyaksikan perubahan-perubahan sikapnya.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved