Berita Gayo Lues
Kapolsek di Gayo Lues Bantu Selesaikan Perkara Soal Tanah Warga di Rikit Gaib
Untuk menyelesaikan hal itu, Kapolsek Rikit Gaib turut membantu menyelesaikannya sehingga terhindari hal yang tidak diinginkan.
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, GAYO LUES - Dua warga Desa Rempelem di Kecamatan Rikit Gaib di Kabupaten Gayo Lues terjadi perkara atau sengketa mengenai kepemilikan tanah di wilayah pegunungan Desa Rempelen.
Untuk menyelesaikan hal itu, Kapolsek Rikit Gaib turut membantu menyelesaikannya sehingga terhindari hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Galus AKBP Efrianza melalui Kapolsek Rikit Gaib Iptu Masjidul Hak, kepada Tribun Gayo.com, Senin (14/11/2022) mengatakan, kedua warga di desa Rempelen terjadi sengketa masalah tanah perkebunan di pegunungan desa tersebut.
Kedua warga bersengketa masalah tanah itu yakni, antara Khalidin dengan Abu Bakar terkait mengenai kepemilikan hak tanah yang sah yang terletak di wilayah pegunungan desa rempelam kecamatan Rikit Gaib.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mengantisipasi terjadinya perselisihan kedua warga tersebut, sehingga dapat berdampak buruk pada situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat,"sebutnya.
Iptu Masjidul Hak mengatakan, dalam membantu kedua warga yang terjadi persoalan sengketa tanah untuk diselesaikan tersebut, kini Polsek Rikit Gaib menghadirkan kedua belah pihak didampingi perangkat desa.
"Dalam hal ini sebelumnya dilakukan mediasi, sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang berlangsung di Mapolsek Rikit Gaib itu," sebutnya.(*)
Baca juga: Harga Kopi Gayo di Gayo Lues Naik Rp 2.000
Baca juga: Harga Cabai Merah di Gayo Lues Semakin Anjok Rp 15.000/Kg
Baca juga: Serambi Luncurkan ‘Mata Lokal Memilih’, Jaring Sosok Calon Pemimpin & Wakil Rakyat Aceh 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/kapolsek-rikit-gaib.jpg)