Pemilu 2024
Masa Jabatan Tinggal 2 Tahun Lagi, Jokowi Pilih Pulang Kampung Setelah Tak Lagi Jadi Presiden
“Ya kita berharap itu (perubahan). Ada perubahan mindset, ada perubahan cara kerja baru sehingga betul-betul negara ini akan bisa melompat maju".
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil pemilu:
a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/Kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran II
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024
2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024
3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024
4 Pemungutan suara: 26 Juni 2024
5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa yang Dilakukan Jokowi setelah Tak Jadi Presiden di 2024? Ini Jawabannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PRESIDEN-RI-JOKO-WIDODO.jpg)