Pemilu 2024

Masa Jabatan Tinggal 2 Tahun Lagi, Jokowi Pilih Pulang Kampung Setelah Tak Lagi Jadi Presiden

“Ya kita berharap itu (perubahan). Ada perubahan mindset, ada perubahan cara kerja baru sehingga betul-betul negara ini akan bisa melompat maju".

TRIBUNNEWS.COM
Jokowi memilih pulang ke Solo sebagai rakyat biasa setelah tak lagi menjabat sebagai Presiden RI. 

a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu:

a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. DPRD Kabupaten/Kota

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Putaran II

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang: 23-25 Juni 2024

4 Pemungutan suara: 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa yang Dilakukan Jokowi setelah Tak Jadi Presiden di 2024? Ini Jawabannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved