Berita Nasional
Tersandung Investasi Bodong, Indra Kenz yang Dulu Dijuluki Crazy Rich, Kini Divonis 10 Tahun Penjara
Dan hari ini, Senin (14/11/2022), merupakan agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
TRIBUNGAYO.COM - Indra Kenz sempat dikenal sebagai crazy rich Medan karena kerap memamerkan hartanya di media sosial.
Selain itu, Indra Kenz juga dikenal sebagai seorang pengusaha dan konten kreator.
Namun ditengah ketenarannya saat itu, Indra Kenz tersandung kasus investasi bodong.
Dan hari ini, Senin (14/11/2022), merupakan agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Aceh Serahkan Tersangka Investasi Bodong Rp 39 Miliar ke Jaksa, Terancam Penjara 15 Tahun
Ia divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas kasus Investasi Bodong binary option Binomo.
Profil Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz ini lahir pada 31 Mei 1996 di Rantauprapat, Sumatra Utara.
Dilansir dari Tribunnewswiki.com, Indra Kenz menempuh pendidikan tingginya di Universitas Prima Indonesia.
Indra Kenz lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik, dikutip dari Tribunnews.com.
Pria 26 tahun ini aktif menggunakan beberapa sosial media.
Kanal YouTube Indra Kesuma memiliki 1,3 juta subcriber.
Karier Indra Kenz
Indra Kenz mengawali kariernya dengan merantau dari kampung halamannya ke Medan dan menjadi seorang pengamen.
Berdasarakan postingan pada akun Instagram pribadinya, Indra Kenz sengaja merantau ke Kota Medan di tahun 2014 untuk kuliah dan kerja.