Berita Nasional
Tersandung Investasi Bodong, Indra Kenz yang Dulu Dijuluki Crazy Rich, Kini Divonis 10 Tahun Penjara
Dan hari ini, Senin (14/11/2022), merupakan agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kala itu, Indra Kenz bermodal nekat untuk merantau ke kota lain dengan sepeda motor.
"Awal gue pindah dari Rantauprapat ke Kota Medan untuk kuliah sambil kerja.
Datang ke kota orang dengan hanya bermodalkan sepeda motor, nggak punya kenalan.
Nggak punya relasi dan nggak punya pekerjaan," terang Indra Kenz.
Baca juga: Tingkatkan Investasi di Aceh, Mawardi Sebut Perlu Adanya Kombinasi Tiga Pilar Utama, Apa Saja?
Indra Kenz juga pernah menjalani pekerjaan sebagai penyiar radio dan MC.
Pada 2015, Indra Kenz mulai merintis karier sebagai penyanyi di kafe dan acara pernikahan.
Lalu, pada 2018 Indra Kenz mengikuti ajang The Voice Indonesia bersama dengan Tiara Andini.
Namun, keduanya sama-sama gagal.
Karies Indra Kenz semakin melejit usai terjun ke dunia usaha.
Ia pun memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.
Baca juga: Deretan Artis Indonesia yang Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Perusahaan ini membawahi berbagai bidang usaha, seperti digital marketing, videografi, dan lain sebagainya.
Indra Kenz juga dikenal sebagai seorang trader ulung yang mendirikan kursus trading secara online.
Setelah itu ia mulai merambah sebagai konten kreator.
Konten yang ia buat untuk media sosialnya itu seputar aktivitas kesehariannya dan gaya hidupnya sebagai seorang pengusaha muda yang sukses.
Tak jarang Indra Kenz memamerkan barang-barang branded yang harganya mencapai ratusan juta.