Berita Nasional

Tersandung Investasi Bodong, Indra Kenz yang Dulu Dijuluki Crazy Rich, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Dan hari ini, Senin (14/11/2022), merupakan agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM
Tersandung kasus investasi bodong, Indra Kenz yang dulu dikenal sebagai crazy rich kini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran.

Mejelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Setelah 2 Tahun Berdiri, Starbucks Keliling Ini Terima Dukungan Investasi Rp 3,6 Miliar

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar.

Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved