SIM Keliling

SIM Keliling Bener Meriah, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Perpanjang SIM

"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Selasa belum ada perubahan," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Jadwal pelayanan SIM keliling Satuan Lalu Lintas Polres Bener Meriah. 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM keliling Bener Meriah setiap hari beroperasi di lokasi yang berbeda-beda.

Namun untuk setiap Selasa, lokasi SIM keliling ini beroperasi di Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah

Pelayanan SIM Keliling Bener Meriah melayani dari pukul 09.00 -14.00 WIB di setiap lokasi yang sudah disusun oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah

Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.

Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah. 

Baca juga: Harga HP Xiaomi 6A Seken di Bener Meriah Rp 800.000/unit Jadi Produk Paling Populer

"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Selasa belum ada perubahan," kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Selasa (6/12/2022).

Masih beroperasi di Pondok Baru Kecamatan Bandar dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.

Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar. 

Kemudian surat kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.

Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Pedagang di Sirkuit Taman Sangeda Raup Untung, Dua Hari Pagelaran Grand final Kejurda Bener Meriah

Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?

Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah ada  hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah Lantik Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Bener Meriah di Banda Aceh

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Baca juga: Mahasiswa STIKes di Bener Meriah Adakan Sosialisasi Penyuluhan Bebas Sampah

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.

"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah.

Nah rakan sebet selain itu Satuan lalulintas Polres Bener Meriah juga membuka bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM.

Hal tersebut berguna untuk mempermudah masyarakat dalam ujian teori untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM).

Kegiatan bimbel tersebut diselenggarakan bertempat di Kantor Satpas SIM Mapolres Bener Meriah.

Setiap Senin sampai Sabtu pukul 08.30 WIB- pukul 12.30 WIB.

"Dikarenakan mengingat banyaknya masyarakat yang sulit untuk lulus dalam ujian teori syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut," Sebut Kapolres Bener Meriah. (*)

Update berita lainnya terkait SIM Keliling DISINI dan Google News 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved