Berita Aceh

Begini Perkembangan Sidang Terdakwa Zaini dan Mirza, Dugaan Korupsi Tsunami Cup

Sidang kasus dugaan korupsi tsunami cup dengan terdakwa Muhammad Zaini dan hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Foto kolase : Muhammad Zaini ditahan jaksa 

Ia diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan. 

Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Selain itu terdapat penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000,00.

"Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," sebut Muharizal.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 1,6 miliar, Mantan Kades Istiqomah Ditahan

Giliran Mirza 

Kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 terus bergulir.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menahan satu tersangka baru kasus tersebut, Kamis (22/9/2022) yakni Mirza Bin Ramli selaku bendahara AWSC.

Dikutip TribunGayo dari Serambinews menjelaskan, Mirza ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (22/9/2022).

Ini penanganan lanjutan setelah sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yaitu Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan).

Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intelijen Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com mengatakan pihaknya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan," katanya.

Sebelum ditahan, Mirza Bin Ramli terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.

Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Terdakwa Mantan Pj Keuchik di Aceh Tenggara 5 Tahun Penjara

Dua panitia sudah divonis

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved