Berita Nasional
Ganja 25 Kg dari Aceh Dibawa ke Pekanbaru, Seorang Pelaku Dibekuk Polisi
Polisi di Pekanbaru masih mendalami serta menyelidiki terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja
TRIBUNGAYO.COM - Polisi di Pekanbaru masih mendalami serta menyelidiki terkait penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) ganja seberat 25 kg yang dibawa dari Aceh ke Pekanbaru.
Selain menangkap seorang pelaku, polisi hingga Kamis masih memburu sejumlah pelaku lain baik yang berada di Aceh maupun Pekanbaru guna diproses sesuai hukum berlaku.
Dikutip dari Kompas.com, seorang pria berinisial SAM (47) ditangkap saat menyelundupkan narkotika jenis ganja dari Aceh ke Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam penangkapan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Bea Cukai Riau pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menyita ganja kering sebanyak 25 kilogram.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Lalu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan dengan dibantu Bea Cukai dan tim Deteksi Baintelkam Polri.
Baca juga: 2 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Nekat Seludupkan Sabu dalam Anus
Pelaku diketahui membawa ganja dari Aceh ke Pekanbaru dengan menumpangi bus Bintang Utara dari arah Medan, Sumatera Utara.
Pada saat bus melintas di jalan tol dari Dumai ke Pekanbaru, tim gabungan melakukan pengejaran.
"Tim gabungan membuntuti bus yang ditumpangi oleh pelaku SAM. Sesampainya di pintu keluar tol di Pekanbaru, petugas memberhentikan bus tersebut," kata Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
Setelah bus diberhentikan, lanjut dia, petugas menangkap pelaku SAM. Petugas kemudian mencari barang bukti ganja dengan mengerahkan K-9 atau anjing pelacak milik petugas Bea Cukai Riau.
Anjing pelacak mencium barang haram itu ke arah bagasi bus.
Petugas membuka bagasi bus dan anjing pelacak mengarah ke sebuah koper dan kardus.
Setelah petugas melakukan penggeledahan pada koper dan kardus itu, ternyata benar berisi ganja yang sudah dipaket.
"Petugas menemukan 25 bungkus yang berisi ganja, yang disembunyikan di dalam bagasi bus," kata Sunarto.
Baca juga: Pelaku Bom di Bandung Baru Bebas dari Lapas Batu Nusakambangan pada 2021, Ini Kasus yang Menjeratnya
Dari hasil pemeriksaan, Sunarto mengungkapkan bahwa ganja 25 kilogram itu akan diserahkan kepada seorang wanita berinisial EKA (37).
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EKA di rumahnya di Jalan Panca Bakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Pengakuan tersangka SAM, ganja didapatnya dari seseorang berinisial IL yang berada di Loksamawe, Aceh.
Saat ini IL masih dalam pencarian petugas," ungkap Sunarto.
Pelaku SAM, sambung dia, ternyata sudah dua kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Pekanbaru.
Ganja kemudian diserahkan kepada pelaku EKA.
Dari pelaku EKA, ganja itu akan diserahkan lagi kepada seseorang berinisial AH di Pekanbaru.
Pelaku AH masih dalam pencarian petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SAM dan EKA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anjing Pelacak Turut Dikerahkan Tangkap Pelaku Penyelundup Ganja 25 Kg dari Aceh ke Pekanbaru"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/penangkapan-ganja-di-pekanbaru.jpg)