SIM Keliling
Ini Tata Cara Pengurusan Surat Izin Mengemudi di SIM Keliling Bener Meriah
Selama lima jam layanan SIM keliling Bener Meriah hari ini, Senin (12/12/2022) akan beroperasi di di Pondok Baru Kecamatan Bandar.
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG – Selama lima jam layanan SIM keliling Bener Meriah hari ini, Senin (12/12/2022) akan beroperasi di di Pondok Baru Kecamatan Bandar.
Pelayanan SIM Keliling Bener Meriah melayani mulai dari Pukul 09.00 -14.00 WIB.
Petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah membuka layanan SIM keliling agar memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
Layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.
Sedangkan untuk mengurus SIM baru warga diminta untuk datang ke Kantor Satlantas Polres Bener Meriah.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Perpanjang SIM
Baca juga: Anda Belum Miliki SIM? Segera ke Kantor Satpas Polres Gayo Lues, Layanan juga Dibuka Sabtu
"Hari Senin layanan SIM keliling beroperasi di Pondok Baru," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Senin (12/12/2022).
Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar.
Kemudian surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.
Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Tak Miliki SIM, Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Segera Mengurus di Kantor Satlantas
Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/SIM-baru-pakai-barcode.jpg)