Aceh Tenggara
Polisi Ringkus Dua Tersangka Curanmor di Aceh Tenggara
Adapun kedua tersangka yakni HB (36) warga Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah dan KN (50) Desa Semadam Awal, Kecamatan Semadam.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -- Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menciduk dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di Desa Lawe Tawar, Kecamatan Babul Makmur, Kamis (8/12/2022).
Adapun kedua tersangka yakni HB (36) warga Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah dan KN (50) Desa Semadam Awal, Kecamatan Semadam.
Diketahui, kasus pencurian itu terjadi pada 06 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir, mengatakan, berdasarkan laporan tim langsung melakukan penyelidikan.
“Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya kedua pelaku pencurian sepmor roda dua merk Verza 150 sedang berada di rumah saudaranya di Kute Pasir Kecamatan Badar.
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian sepmor tersebut.
Kemudian, tim langsung melakukan interogasi awal dan kedua tersangka telah mengakui bahwa benar yang melakukan pencurian unit Sepmor merk Verza adalah mereka,” ujarnya.
Lanjutnya, tersangka melakukan pencurian dengan cara membobol jendela rumah pelapor dan membawa lari sepeda motor honda Verza. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-1.jpg)