Berita Aceh
Khatib Jumat di Aceh Utara Diminta Sampaikan Larangan Merayakan Malam Pergantian Tahun Baru 2023
Khatib yang akan mengisi Khutbah Jumat dalam waktu dekat ini di seluruh masjid dalam Kabupaten Aceh Utara diminta untuk menyampaikan larangan merayaka
TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Khatib yang akan mengisi Khutbah Jumat dalam waktu dekat ini di seluruh masjid dalam Kabupaten Aceh Utara diminta untuk menyampaikan larangan merayakan malam pergantian tahun baru masehi 2023.
Demikian antara lain isi surat imbauan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara yang ditujukan kepada Imum Syiek/Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Aceh Utara, dalam rangka menghadapi pergantian tahun baru 2023.
Surat perihal imbauan dikeluarkan Dinas Syariat Islam Aceh Utara pada 21 Desember 2022 itu, menindaklanjuti hasil rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi AP MSi.
Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara, Kota Lhokseumawe pada Rabu (21/12/2022), juga dihadiri Kepala SKPK Aceh Utara, camat, instansi vertikal dan juga BUMN.
Bahkan dalam pertemuan tersebut Pj Bupati Aceh Utara juga menyampaikan kepada kepala SKPK Aceh Utara agar tidak keluar daerah dan tidak merayakan tahun baru masehi 2023.
Baca juga: Jelang Pergantian Tahun Baru Kapolres Gayo Lues Keluarkan Imbauan, Ini Isinya
Sebab di Aceh Utara baru saja terjadi bencana banjir dan prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akhir tahun 2022 Aceh Utara masih berpotensi terjadi bencana hidro meteorologi (bencana alam yang diakibatkan curah hujan).
Selain itu Pj Bupati Aceh Utara juga meminta Dinas Syariat Islam untuk menerbitkan imbauan untuk disampaikan kepada masjid di Aceh Utara.
Agar imbauan itu dapat diteruskan oleh Khatib Jumat kepada jamaah saat mengisi Khutbah.
Isi surat tersebut yaitu.
Dalam rangka menghadapi malam pergantian tahun baru 2023 masehi diminta kepada seluruh imum syiek/Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) dalam Kabupaten Aceh Utara agar mengimbau masyarakat sekitar melalui mimbar masjid.
Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tak Jual Miras Jelang Tahun Baru
Mengimbau kepada masyarakat dalam wilayah kemasjidan masing-masing untuk tidak melakukan perayaan atau kegiatan dalam bentuk apapun yang melanggar syariat islam dan adat istiadat masyarakat Aceh.
Hal ini juga sebagaimana Sabda Rasulullah SAW “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka,” (HR Abu Daud dan Ahmad)
Menganjurkan pada khatib jumat untuk menyampaikan imbauan agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi 2023
Diajurkan pada malam pergantian tahun baru 2023 masehi, agar diisi dengan kegiatan zikir, tausiah dan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan syariat islam.
“Ia, dalam rapat khusus itu Pj Bupati Aceh Utara melarang pejabat keluar daerah dan melarang pejabat merayakan tahun baru,” ujar Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani kepada Serambinews.com, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Bener Meriah Gelar Apel Pasukan Lilin Seulawah 2022
Pejabat harus berada di Aceh Utara memberi pelayanan, apalagi banjir melanda, longsor jalan gunung salak dan sering puting beliung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/bahas-berbagai-isu-strategis.jpg)