Berita Aceh Tenggara
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Residivis Curanmor
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, meringkus residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Aceh
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, meringkus residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara Minggu (1/1/2023) sekira pukul 07.00 WIB.
Adapun tersangka residivis curanmor berinisial BD (35) warga Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan, tersangka BD, sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor.
Dalam kasus pertama dihukum di Lp 2 tahun penjara.
Kemudian dalam kasus yang kedua BD dihukum 1.5 tahun penjar.
Baca juga: Insiden Malam Pergantian Tahun, 2 Jari Wakil Bupati Putus Terkena Ledakan Kembang Api
“Ini yang ke tiga ketangkap lagi oleh korban dan masyarakat setempat di TKP. Di tangan tersangka diamankan satu Unit Sepmor merk Vario,” ujar Kapolres Aceh Tenggara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir, pada 1 Januari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Desa Purwodadi, terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang pelaku BD (35) dan NO (33).
Keduanya warga Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pada saat kejadian korban hendak mengambil durian ke kebun dan memarkirkan sepeda motor di jalan masuk ke kebun.
Setelah 15 menit kemudian teman korban melihat sepada motor milik korban di dorong oleh pelaku BD.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembongkar Rumah Dinas Dokter Puskesmas Suka Makmur di Aceh Tenggara
Baca juga: 80 Warga Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe, Begini Kata Polisi
Kemudian korban beserta pemuda Desa Purwodadi lainnya berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian yakni tersangka BD.
Sedangkan NO berhasil melarikan diri.
Pada saat kejadian tersebut pelaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik pelapor merk honda vario150.
Dalam kasus itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Residivis-curanmor.jpg)