SIM Keliling
Kapolres Aceh Tenggara: Animo Masyarakat Urus SIM Meningkat
Pemohon pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara hingga kini terus bertambah.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Pemohon pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, terus bertambah.
Sebanyak 10 pemohon membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Desa Kutarih Kecamatan, Babussalam, Selasa (3/1/2023).
"Ini menunjukkan animo masyarakat tinggi untuk memiliki SIM guna kelancaran dokumen saat berlalulintas," ujar Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi kepada TribunGayo.com, Selasa (3/1/2023).
Sedangkan jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.
"Kami kembali mengajak masyarakat segera mengurus SIM bagi yang belum ada atau yang sudah mati," harap Kapolres AKBP Bramanti.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Berikut Jadwal dan Lokasi Tes CAT PPS 2024 di Aceh Tenggara, Pendaftar 3.992 Orang
Baca juga: Daftar Kendaraan Dilarang & Boleh Pakai BBM Solar Subsidi di Aceh, Berlaku 1 Januari 2023
Baca juga: Kemendikbud Ristek Ubah UTBK-SBMPTN Jadi UTBK-SNBT 2023, Ini Cara Daftar, Syarat dan Jadwalnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Tenggara-AKBP-Bramanti-Agus-Suyono-16-Nov-2022.jpg)