Berita Aceh Tengah
70 PPK Aceh Tengah Dilantik, Ketua KIP: Jaga Integritas dan Netralitas Selaku Penyelenggara
"Di setiap kecamatan ada lima orang, untuk Kabupaten Aceh Tengah ada 14 Kecamatan jadi totalnya ada 70 orang," katanya kepada TribunGayo.com.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Sertalia SPd melantik 70 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, di Hotel Parkside Takengon, Rabu (4/1/2023).
Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut selanjutnya para anggota PPK akan membantu tugas-tugas dari KIP Aceh Tengah.
Terutama dalam setiap tahapan Pemilu 2024 di 14 kecamatan wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: Pengurus Kadin Aceh Tengah Bermasalah, Arwin Mega Digugat Pengurus
Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia menyampaikan, kebutuhan anggota PPK di masing-masing kecamatan ada 5 orang. Mereka memiliki tugas sesuai dengan divisi masing-masing.
"Di setiap kecamatan ada lima orang, untuk Kabupaten Aceh Tengah ada 14 Kecamatan jadi totalnya ada 70 orang," katanya kepada TribunGayo.com.
Pihaknya menekankan kepada anggota PPK supaya memahami tugas masing-masing.
Baca juga: Kasus Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah Berujung Damai, Rahmy: Kakak Saya Bukan Anak Durhaka
Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah, lanjutnya, anggota PPK akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) guna mendukung pelaksanaan tugas-tugasnya.
Dalam semboyan KPU melayani, Sertalia menjelaskan tanggung jawab yang paling penting adalah menjaga integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu baik di tingkat desa hingga pusat.
"Wajib bagi kami selaku penyelenggara dan itu juga kita tekankan kepada PPK yang dilantik hari ini untuk menjaga integritas dan netralitas selaku penyelenggara," terangnya.
Baca juga: Dipimpin Banyak Tokoh dari Dalam dan Luar Daerah, Ini Nama-Nama Bupati Aceh Tengah Sejak Tahun 1945
Jika ada anggota PPK terbukti tidak netralitas atau berpihak kepada salah satu calon, maka semua elemen dapat melaporkan hal tersebut dan akan ditindak lanjut oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi kita ada peraturan di KPU apabila menyalahi kode etik maka akan ditindak lanjut oleh DKPP," katanya.
Namun, apabila Panwascam atau Bawaslu yang melihat bukti PPK tidak netralitas bisa langsung ditindak lanjut oleh pengawas Pemilu.
Dia menerangkan, para anggota PPK nantinya akan melaporkan pertanggung jawaban kegiatan dalam setiap tahapan ke KIP Aceh Tengah.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Tengah, Kapolres dan Kajari Bacakan Puisi dalam Pentas "Niru Ngupi Morom"
Di sisi lain pihak KIP nantinya juga akan melakukan monitoring untuk memastikan tahapan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dapat berjalan baik.
"Harapan kita anggota PPK harus menjaga integritas dan netralitas agar proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan sukses sesuai harapan masyarakat," terang dia. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
PPK
Aceh Tengah
Takengon
KIP
Panitia Pemilihan Kecamatan
pelantikan
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Dua Film Dokumenter Karya Siswa dan Guru Aceh Tengah Masuk Nominasi di AAF 2025 |
![]() |
---|
Tiga Siswa SMAN 1 Takengon akan Wakili Aceh ke Ajang Nasional, Berlaga di Lomba Debat dan Vokal Solo |
![]() |
---|
Peringati Maulid Nabi, Kapolres Aceh Tengah Minta Jadikan Rasulullah sebagai Teladan |
![]() |
---|
Program Rabu Berkah, MPU Aceh Apresiasi Bupati Aceh Tengah Terus Ajak Umat Muslim Makmurkan Masjid |
![]() |
---|
Update Harga Bahan Pokok di Aceh Tengah, Cabai Rawit Tembus Rp 60.000 per Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.