Harga BBM

Jenis BBM Ini akan Dihapus Mulai Januari 2023 Dianggap Tak Layak Konsumsi

Dalam hal ini, Pertamina sebelumnya juga berencana untuk menghapus bahan bakar per tanggal 1 Januari 2023 ini.

|
(Pertamina)
Petugas SPBU sedang mengisi Bahan Bakar Minyak ke salah satu mobil pelanggan. 

Aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini yang artinya per 1 Januari 2023 aturan ini mulai berlaku.

Peghapusan ini dilakukan karena BBM dengan RON dibawah 90 dianggap tidak layak konsumsi, menyebabkan mesin kendaraan kotor.

Nah dengan demiikian BBM dengan oktan rendah yang dijual adalah Pertalite.

Kemungkinan Pertalite akan menjadi BBM penugasan.

Baca juga: Harga BBM Turun Disejumlah SPBU di Indonesia, Harga Minyak di Aceh Terpantau Stabil

Sementara keputusan penghapusan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. (*)

Sumber: Intisari

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved