Berita Aceh
Warga Aceh Diringkus Polisi Gegara Sodomi Remaja Pria 14 Tahun Berulang Kali, Kisahnya Bikin Sedih
Polisi yang menangani kasus tersebut masih mengembangkan kasus tersebut selain mendalami kasus tersebut mengembangkan terkait apakah ada korban lain
TRIBUNGAYO.COM - Seorang pria asal Aceh Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian, Senin (16/1/2023).
Pasalnya pria tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual serta sodomi terhadap seorang remaja yang berusia 14 tahun.
Polisi yang menangani kasus tersebut masih terus mengembangkan kasus tersebut selain mendalami kasus tersebut juga mengembangkan terkait apakah ada korban lain.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/1/2023), tim operasi Polres Lhokseumawe menangkap pria MU (32) di rumahnya Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Senin (16/1/2023).
Pasalnya, pria ini diduga mencabuli seorang anak pria berusia 14 tahun asal Kabupaten Aceh Utara pada 13 Desember 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya menyebutkan, penangkapan itu atas dasar laporan keluarga korban di Mapolres Lhokseumawe pada 20 Desember 2022.
“Pelaku menjemput korban, lalu membawanya ke sebuah rumah. Di rumah inilah terjadi pencabulan, disodomi,” kata AKP Zeska dalam keterangan tertulisnya.
Pelaku disebut mencabuli korban selama empat hari berturut-turut. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kasus itu pada siapapun.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Mesum, Warga Tutup Paksa Penginapan Bengi di Bener Meriah
Pelaku memberi korban uang jajan dan satu handphone.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri dibagian anus. Dari sinilah terbongkar kejahatan ini dan dilaporkan ke kita,” terangnya.
Setelah menerima informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.
“Akhirnya kita temukan dan tangkap. Kini pelaku ditahan di Mapolres Lhokseumawe," jelasnya.
“Dijerat dengan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Pria gay sodomi adik abang
Seorang Siswi SMP di Aceh Jadi Korban Rudapaksa di Kamar Mandi Sekolah, Pelaku Tukang Becak |
![]() |
---|
Sampah Plastik Berserakan di Sepanjang Bibir Pantai Lancok di Aceh Utara |
![]() |
---|
Musabaqah di Dayah Guci yang Diikuti Ratusan Peserta Dibuka Pimpinan Pusat Darussa'adah Aceh |
![]() |
---|
Mengharukan, Gadis Aceh Cucu Mantan Menteri GAM Menikah dengan Pemuda Palestina di Amerika |
![]() |
---|
Puluhan Petani di Aceh Utara Shalat Istisqa di Dekat Areal Sawah yang Kering Kerontang |
![]() |
---|