Berita Aceh Tenggara
Tega Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Aceh Tenggara
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap, SN Penjaitan (53) dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap, SN Panjaitan (53).
Penangkapan SN Pajaitan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur berusia 7 tahun.
Pelaku yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Aceh Tenggara pada, Kamis (19/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB malam.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Aceh Tenggara terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Informasi diperoleh TribunGayo.com dari Polres Aceh Tenggara menjelaskan, tersangka SN Panjaitan yang merupakan pria lanjut usia (Lansia) ditangkap di rumahnya.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH bersama Kanit Buser dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Tersangka SN merupakan warga sebuah desa di Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan, tersangka SN (53) berprofesi sebagai petani.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I /2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 17 Januari 2023.
Baca juga: Kasus Jinayat Tinggi di Bener Meriah, 19 Perkara Rudapaksa & Satu Kasus Pasangan Gay
Kasat Reskrim menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 12:50 WIB, ibu korban kembali ke rumah sekira pukul 13:00 WIB.
Tiba di rumah melihat tersangka SN Panjaitan keluar dari rumahnya dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Lalu, ibu korban berteriak "kok begitu kau masuk ke rumah ku" sambil ibu korban berlari ke arah kebun cokelat belakang rumah.
Kemudian ibu korban menghampiri anaknya dan bertanya kepada anaknya menjawab ada opung yang akrab disapa disitu yang merupakan tetangga korban.
Gelapkan Uang Tenaga Honorer Rp 140 Juta, Oknum PNS Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Mahkamah Syari'yah Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Tenggara Temui Kepala BNPB |
![]() |
---|
Antar Sabu Pakai Sepmor Yamaha N-Max, Wanita Muda di Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Asyik Pesta Sabu di Kebun Jagung, 2 Petani Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara |
![]() |
---|