Tes CAT PPS 2024
696 Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Bener Meriah akan Dilantik, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Pada jadwal tersebut KIP Bener Meriah akan melakukan pelantikan kepada calon anggota PPS Pemilu 2024 yang berhasil lulus seleksi.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah akan melantik 696 anggota PPS Pemilu 2024.
Pelantikan calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023).
Sesuai surat pengumuman penetapan hasil seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 yang ditandatangi oleh ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar (22/1/2023).
KIP Bener Meriah mengundang calon anggota PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lulus seleksi wawancara pada 18-19 Januari 2023 untuk hadir di Gedung Olahrahga (GOR) dan Seni Bener meriah pada Selasa (24/1/2023).
Pada jadwal tersebut KIP Bener Meriah akan melakukan pelantikan kepada calon anggota PPS Pemilu 2024 yang berhasil lulus seleksi.
Baca juga: Anggota PPS Pemilu 2024 Bener Meriah Resmi Ditetapkan, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara
Pelantikan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai selesai, dan bagi calon anggota PPS diwajibkan hadir mengikuti gladi 1 jam sebelum acara pelantikan dimulai.
Dan setiap calon anggota PPS Pemilu yang akan mengikuti pelantikan untuk mengenakan kemeja putih, celana hitam, peci hitam bagi laki-laki.
Serta kemeja putih, rok hitam dan jilbab hitam bagi perempuan.
Dimana sebelumnya KIP Bener Meriah resmi menetapkan anggota PPS Pemilu 2024.
KIP Bener Meriah telah mengumumkan hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 pada Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Berikut Nama-nama 696 Anggota PPS Pemilu 2024 Lulus Tes Wawancara di Bener Meriah, Lihat di Link Ini
Dari total 2.467 pendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 kabupaten Bener Meriah telah terseleksi untuk mengisi 696 kouta.
Sebanyak 696 anggota PPS tersebut akan ditempatkan di 232 desa di Bener Meriah.
Dimana masing-masing desa akan ditempati sebanyak 3 orang anggota PPS Pemilu 2024.
Untuk itu berikut daftar nama-nama yang lolos tahap wawancara PPS Pemilu 2024 di Bener Meriah
Daftar nama tersebut terbagi dalam beberapa kecamatan di Bener Meriah diantaranya kecamatan Bandar, Bener Kelipah, Bukit, Gajah Putih, Mesidah, Permata, Pintu Rime Gayo, Syiah Utama, Timang Gajah dan Wih Pesam.
Berikut Daftar Nama yang lolos seleksi CAT PPS Pemilu 2024 setiap kecamatan di Kabupaten Bener Meriah
Nah rakan sebet bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi tahap terakhir dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti pelantikan.
Dimana para peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang dinyatakan lolos seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 akan mengikuti tahap terakhir dari serangkaian tahapan pembentukan anggota PPS.
Jadwal Pembentukan Anggota PPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Info Pemilu KPU, jadwal seleksi anggota PPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
- 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS
- 3 hingga 5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS
- 6 hingga 11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
Baca juga: Petani Muda di Bener Meriah Sukses Budidayakan Markisah Madu
- 12 hingga 14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
- 3 hingga 14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
- 15 hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
- 18 hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS
- 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
- 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS
Mekanisme Pembentukan PPS Pemilu 2024
Melansir dari Tribunnews.com berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:
1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan
- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.
2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;
3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Gaji Anggota PPS Pemilu 2024
Adapun gaji dari PPS Pemilu 2024 ini telah tertuang dalam Keputusan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022,
Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, Sekretaris Rp 1.150.000, Pelaksana Rp 1.050.000. Sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
Selain gaji tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakan kerja bagi badan ad-hoc termasuk anggota PPS pemilu 2024.
1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.
Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Tugas Anggota PPS Pemilu 2024
Diketahui ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu :
a. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara tugas-tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan :
a. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
b. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
d. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
f. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
Kewenangan Anggota PPS Pemilu 2024
PPS pemilu 2024 juga memiliki sejumlah kewenangan, sebagaimana telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Wewenang anggota PPS dalam Pemilu, yakni:
a. Membentuk KPPS;
b. Mengangkat Pantarlih;
c. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
hasil seleksi wawancara PPS
KIP Bener Meriah
PPS Pemilu 2024
Pelantikan PPS
Bener Meriah
PPS
Redelong
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Selamat! Anggota PPS Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Dilantik, Berikut Masa Kerja dan Gajinya |
|
|---|
| Anggota PPS Pemilu 2024 Bener Meriah Resmi Ditetapkan, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara |
|
|---|
| KIP Aceh Tengah Tetapkan 885 PPS Lulus Tes Wawancara, Lihat Namanya di Link Ini |
|
|---|
| 408 Anggota PPS Gayo Lues Lulus Tes Wawancara dan Dilantik Besok, Nama-namanya Lihat di Link Ini |
|
|---|
| Berikut Nama-nama 696 Anggota PPS Pemilu 2024 Lulus Tes Wawancara di Bener Meriah, Lihat di Link Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Lolos-Jadi-Anggota-PPS-Pemilu-2024-Ini-Besaran-GajiTugas-dan-Wewenangnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.