Berita Aceh
Pasangan Zina Dihukum Cambuk di Aceh Barat, Wanita Jatuh Pingsan, Laki-laki Kesakitan
Kejari Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terdakwa pasangan berbuat zina terbukti melanggar Qanun Hukum Jinayat, Selasa (24/1/2023)
TRIBUNGAYO.COM – Kejari Aceh Barat melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terdakwa pasangan berbuat zina terbukti melanggar Qanun Hukum Jinayat, Selasa (24/1/2023).
Eksekusi cambuk terhadap dua warga Aceh Barat itu dilakukan di halaman Lapas Kelas II Meulaboh, Aceh Barat.
Pelaksanaan hukuman cambuk masing-masing 100 kali, untuk terdakwa wanita sempat roboh dan jatuh pingsan, sedangkan yang laki-laki kesakitan.
Dikutip dari Serambinews.com, terdakwa jarimah zina bernama Erniati (37) roboh diakhir hujaman cambuk rotan dari tangan algojo.
Ia langsung diamankan oleh petugas medis ke ambulans yang sudah disiagakan di lokasi eksekusi cambuk dalam Lapas Meulaboh.
Pasangan pelaku jarimah zina yang dieksekusi tersebut masing-masing Musliadi (40), dan Erniati (37), yang melaksanakan eksekusi setelah adanya putusan dari Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh pada Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, mereka telah menjalani masa tahanan, sekitar 2 bulan penjara, di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Baca juga: KPK Ringkus Mantan Panglima GAM Ayah Merin di Aceh, Ini Kasus Menyeratnya
Keduanya merupakan warga beralamat di satu desa di kawasan Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Sedangkan Musliadi saat menerima hujaman cambuk terlihat hanya sesekali menahan rasa sakit ketika cambuk rotan mendarat ke punggungnya.
Erniati akhirnya sadar setelah beberapa menit dilakukan penangan oleh pihak medis di lokasi.
Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika kepada wartawan, Selasa (24/1/2023), mengatakan, kedua terdakwa menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali cambuk.
Sementara menyangkut dengan salah satu terdakwa yang pingsan usai menerima hukuman cambuk akan dilakukan penanganan medis sesuai dengan ketentuan.
“Jika dalam pemeriksaan medis, harus dirawat tentu akan diobati dan jika yang bersangkutan bisa pulang maka akan dikembalikan kepada pihak keluarganya,” kata Darma Mustika.
Terkait hal tersebut pihaknya berkomitmen tetap melaksanakan cambuk bagi para terdakwa yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Syariah.
Setelah Diperiksa di Polda Aceh, Ayah Merin Akan Dibawa KPK ke Jakarta |
![]() |
---|
KPK Ringkus Mantan Panglima GAM Ayah Merin di Aceh, Ini Kasus Menyeratnya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017, Terdakwa Zaini Dituntut Penjara 6,6 Tahun, Mirza 4 Tahun |
![]() |
---|
Gemantara Aceh Utara Santuni Yatim dan Fakir Miskin dalam Acara Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
Banjir Hari Ketiga Merendam 52 Desa di Aceh Utara, Ribuan Warga Mengungsi |
![]() |
---|