Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

Penyidik Polres Aceh Tengah Gelar Perkara Kasus Ancam Bunuh Wartawan

Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah menggelar perkara terhadap kasus dugaan ancam bunuh wartawan di Mapolres setempat, Selasa (24/1/2023)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah menggelar perkara terhadap kasus dugaan ancam bunuh wartawan di Mapolres setempat, Selasa (24/1/2023) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGONSatuan Reskrim Polres Aceh Tengah menggelar perkara terhadap kasus dugaan ancam bunuh wartawan di Mapolres setempat, Selasa (24/1/2023)

Pascagelar perkara tersebut, puluhan awak media yang berhadir melakukan wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Erjan Dasmi.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Erjam Dasmi mengatakan sampai saat ini saksi dari kasus tersebut masih kurang, sehingga belum memenuhi unsur pidana.

"Hasil dari gelar perkara ini kita masih lakukan proses penyelidikan dan dengar pendapat dari masing-masing satuan," terang dia.

Dalam kasus tersebut pihaknya sudah melibatkan ahli hukum pidana dari Universitas Syah Kuala (USK) Banda Aceh yaitu Dr Dalam Ali, SH, M. Hum, M. Kn,.

Baca juga: Kasus Ancam Bunuh Wartawan di Aceh Tengah,Nasir Djamil: Saya Beritahukan Pimpinan Polri di Jakarta

"Kita juga tidak mau salah langkah maka kita juga minta ahli hukum pidana dari Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh," katanya.

Satreskrim menyatakan berdasarkan keterangan ahli hukum pidana tersebut juga menyebutkan kasus ancam bunuh wartawan belum memenuhi unsur pidana.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan juga tidak bisa," katanya.

Sementara itu, korban pengancaman Jurnalisa mengatakan, sejak awal ia mengikuti proses penyelidikan tersebut.

Jurnalisamerasa keberatan dengan pernyataan ahli pidana dari Kampus USK (sebelumnya Unsyiah).

Baca juga: Pertanyakan Kasus Ancam Bunuh Dialaminya, Wartawan Aceh Tengah Jurnalisa: Pak Kapolda Bantulah Saya

"Saya tidak mengerti apa yang sudah diproses, sosok pengancam itu ada saksi juga ada dia langsung datang ke rumah saya," kata Jurnalisa.

Sehingga, Jurnalisa meragukan kredibilitas dari ahli hukum pidana yaitu Dr Dalam Ali dari Kampus USK.

Ke depan Jurnalisa akan melakukan proses kasus tersebut ke Mabes Polri melalui Komisi III DPR RI.

"Kita akan surati Pak Kapolri dan kita juga akan mencari ahli hukum pidana dari Banda Aceh atau Jakarta," jelas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved