CPNS 2023

Sering Salah Arti, Tahukan Anda Perbedaan ASN dan PNS? Ini Penjelasan Lengkap dari BKN

"ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal, dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Paryono

TRIBUNNEWS.COM
Perbedaan ASN dan PNS dan berikut penjelasan lengkap dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan

14. Perlindungan.

Baca juga: Segera Dibuka Rekrutmen CPNS 2023, Perhatikan Ini Syarat dan Dokumen Bagi Lulusan SMA/SMK

Manajemen P3K meliputi:

1. Penetapan kebutuhan;

2. Pengadaan;

3. Penilaian kinerja;

4. Penggajian dan tunjangan;

5. Pengembangan kompetensi;

6. Pemberian penghargaan;

7. Disiplin;

8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan

9. Perlindungan.

Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:

• Pangkat dan jabatan,

• Pengembangan karier,

• Pola karier,

• Promosi,

• Mutasi,

• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved