Panwaslu Desa Pemilu 2024

Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

Pengumuman hasil wawancara PKD Pemilu 2024 tersebut dapat Anda lihat di kantor Panwascam di daerah Anda atau dilaman resmi Panwascam wilayah Anda.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/pixabay.com
Cek pengumuman hasil tes wawancara PKD Pemilu 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Berikut jadwal dan cara cek hasil tes wawancara Panwaslu Desa atau PKD Pemilu 2024.

Jadwal tes wawancara PKD Pemilu 2024 resmi berakhir pada Kamis (2/2/2023) kemarin.

Pelaksanaan tes wawancara dilakukan selama 3 hari yakni sejak 31 Januari- 2 Februari 2023 di kantor Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing.

Tes wawancara PKD Pemilu 2024 dilakukan oleh panitia Panwascam yang bertugas untuk menyeleksi calon anggota PKD Pemilu 2024.

Baca juga: Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya?

Dimana setiap desa memiliki satu kouta calon anggota PKD yang akan bertugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat Pemilu 2024.

Pembentukan calon anggota PKD Pemilu 2024 dilakukan secara terbuka dan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam pedoman pembentukan anggota PKD Pemilu 2024.

Pembentukan anggota PKD Pemilu 2024 melalui dua tahapan yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap tes wawancara.

Sesuai jadwal petugas panwascam akan mengumumkan hasil tes wawancara PKD Pemilu 2024 pada Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai

Pengumuman hasil wawancara PKD Pemilu 2024 tersebut dapat anda lihat di kantor Panwascam di daerah anda atau dilaman resmi panwascam wilayah anda.

Sebelum menuju pengumuman hasil tes wawancara panitia Panwascam telah terlebih dahulu melakukan rapat pleno untuk penetapan calon anggota PKD Pemilu 2024 terpilih yang berlangsung  Rabu (3/2/2023).

Bagi Anda yang terpilih sebagai anggota PKD Pemilu 2024 akan menjalani pelantikan dan pembekalan yang akan berlangsung pada 5-6 Februari 2023.

Baca juga: 40 Kumpulan Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

Tahap selanjutnya anggota PKD Pemilu 2024 akan melakukan penyusunan laporan akhir dan berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 7-9 Februari 2023.

Lalu tahap terakhir penyerahan laporan akhir yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 10-11 Februari 2023.

Setelah melalui tahapan tersebut maka anggota PKD Pemilu 2024 resmi mengemban tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UUD  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).

Baca juga: 20 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Cermati Pertanyaan Tentang 3 Materi Ini

Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara

Pengumuman hasil tes wawancara PKD Pemilu 2024 dapat Anda lihat di kantor Panwascam di daerah Anda atau dapat di cek di laman resmi atau media sosial resmi Panwascam wilayah Anda.

Karena anggota PKD Pemilu 2024 sepenuhnya diseleksi dan ditetapkan oleh Panwascam sesuai prosedur pembentukan PKD.

Jadwal Pembentukan PKD

Berikut Jadwal lengkap pembentukan PKD Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024: 9-13 Januari 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas Panwaslu Desa Pemilu 2024: 14-19 Januari 2023
  • Penelitian kelengkaan berkas Panwaslu Desa Pemilu 2024: 14 - 19 Januari 2023
  • Perbaikan berkas pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024: 20 - 22 Januari 2023
  • Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 dilaksanakan pada 23 Januari 2023
  • Perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024: 24 - 26 Januari 2023
  • Penerimaan berkas dan penelitian berkas Panwaslu Desa Pemilu 2024: 24 - 26 Januari 2023
  • Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi Panwaslu Desa Pemilu 2024: 27 Januari 2023
  • Pengumuman hasil peserta Panwaslu Desa Pemilu 2024 yang lulus: 28 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
  • Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari - 2 Februari 2023
  • Pleno penetapan Panwaslu Desa Pemilu 2024: 3 Februari 2023
  • Pengumuman calon terpilih Panwaslu Desa Pemilu 2024: 4 Februari 2023
  • Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Desa Pemilu 2024: 5 - 6 Februari 2023
  • Penyusunan laporan akhir: 7 - 9 Februari 2023
  • Penyerahan laporan akhir: 10 - 11 Februari 2023.

Berikut Rincian Gaji Panwaslu Pemilu 2024

  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp 1,9 juta dari sebelumnya Rp 1.650.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan R p1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
  • Gaji Panwaslu desa Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750 ribu.
  • Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp 650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.
    Tugas PKD Pemilu 2024

Tugas PKD Pemilu 2024

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. Pelaksanaan kampanye;

d. Pendistribusian logistik Pemilu;

e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Wewenang PKD Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :

d. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil.

e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.

f. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan.

g. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa.

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah rakan sebet itu besaran gaji tugas dan wewenang anggota PKD Pemilu 2024.  (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved