Video
Warga di Aceh Tengah Semakin Mudah Urus Dokumen Kependudukan
Perekaman KTP itu juga diikuti oleh empat desa yang ada di sekitar Desa Berawang Dewal diantaranya Gegarang, Telege Sari, Berawang Baru dan Merah Said
Penulis: Romadani | Editor: Bagus Setiawan
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Desa Berawang Dewal, Kecamatan Jagong Jeget kabupaten setempat, pada Sabtu (4/1/2023).
Perekaman KTP itu juga diikuti oleh empat desa yang ada di sekitar Kampung Berawang Dewal diantaranya Gegarang, Telege Sari, Berawang Baru dan Kampung Merah Said.
Sebelumnya, warga yang ada di lama desa tersebut harus merogoh kocek hingga 200 ribu rupiah untuk ke Takengon jika ingin mengurus dokumen kependudukan, belum lagi jika ada syarat yang kurang lengkap sehingga bisa lebih dari satu kali pulang pergi.
Melalui program Kampung Sadar Adminduk (Kaminduk) yang digagas oleh Dinas Dukcapil Aceh Tengah, kini warga Berawang Dewal semakin mudah mengurus Dokumen kependudukan.
Hal tersebut ditandai dengan fasilitasi pengurusan berkas dan pencetakan dokumen berupa Akta maupun Kartu Keluarga oleh Petugas Registrasi Kampung (PRK) yang bisa dilakukan di Kampung.
Disela kegiatan Bhakti Sosial yang diadakan oleh HMI, Pj Bupati Mirzuan turut menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP Elektronik, Kartu Keluarga, KIA dan Akte Kelahiran warga.
Selain itu PJ Bupati Aceh Tengah meninjau pelaksanaan perekaman KTP Elektronik yang sedang berlangsung serta berdialog dengan warga yang sedang dilayani.
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan pihaknya konsen untuk meningkatkan jumlah PRK terutama kampung yang jauh dari Ibu Kota Takengon agar memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
Selain itu, pelayanan keliling berupa perekaman KTP Elekronik dan dokumen lainnya juga memprioritaskan wilayah kemukiman atau gabungan beberapa kampung yang jauh dari Takengon dilakukan secara berkala. (*)