Pemilu 2024

Menuju Pemilu 2024, Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Berakhir Besok, Cek Jadwalnya

Maka dari itu semua wilayah di Indonesia harus segera menetap dapil dan juga jumlah kursi di provinsi masing-masing.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Menuju Pemilu 2024, penetapan dapil dan alokasi kursi berakhir Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Menuju pesta rakyat pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Dimana Pemilu 2024 nanti menjadi pesta rakyat yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Baru-baru ini pihak KPU baru menyelesaikan perekrutan Badan Adhoc Pemilu 2024.

Badan Adhoc atau petugas Pemilu 2024 yang bersifat sementara tersebut dibentuk untuk membantu menyukseskan pemilu yang adil, jujur dan bersih.

Baca juga: Masa Kerja 38 Hari, Apa Tugas, Kewajiban dan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Petugas Pemilu 2024 yang baru saja selesai dibentuk yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemukhtahiran Data Pemilih (Pantarlih).

Petugas Pantarlih Pemilu 2024 baru saja dilantik pada Senin (6/2/2023).

Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024: PPK, PPS dan Pantarlih merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disusun dalam PKPU NO 3 Tahun 2022.

Mulai dari perencanaan program dan anggaran Pemilu 2024 hingga pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 Dijadwalkan Besok, Berikut Besaran Gaji hingga Santunan Kerja

Dan saat ini untuk untuk tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan akan berakhir Kamis (9/2/2023).

Dalam jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan telah dibuka mulai dari 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Maka dari itu semua wilayah di Indonesia harus segera menetap dapil dan juga jumlah kursi di provinsi masing-masing.

Sedangkan Provinsi Aceh telah menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada (21/11/2022) lalu.

Baca juga: Jadwal Pelantikan PKD Pemilu 2024 Mulai 5-6 Februari 2023, Segini Besaran Honor dan Santunan Kerja

Hal tersebut ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved